STUDI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DI PT. PERTAMINA UP VI BALONGAN INDRAMAYU (contoh laporan magang K3)
BAB I
PENDAHULUAN
- A. Latar Belakang
Perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini membawa pengaruh di berbagai bidang, seperti: sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kesehatan. Kesehatan menjadi faktor penting sejajar dengan faktor ekonomi dan pendidikan, sebagaimana tercakup dalam Human Developing Index yang terdiri dari pendidikan, kesehatan dan ekonomi. (Tjipto Herijanto, P, dkk, 1994)
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Sementara itu dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 5 Tahun 1996 disebutkan bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja serta untuk memelihara sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka diperlukan adanya penerapan suatu sistem yang dinamakan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).
SMK3 merupakan suatu sistem pengaturan kebijakan-kebijakan perusahaan, khususnya dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). SMK3 ini berfungsi sebagai kontrol bagi pelaksanaan kebijakan K3 yang diterapkan oleh perusahaan. Tujuan akhir dari SMK3 ini adalah untuk menurunkan dan atau menghilangkan angka kecelakaan kerja.
PT Pertamina (Persero) UP VI Balongan merupakan kilang keenam dari tujuh kilang Direktorat Pengolahan PT Pertamina (Persero) dengan kegiatan bisnis utamanya adalah mengolah minyak mentah (Crude Oil) menjadi produk-produk BBM (Bahan Bakar Minyak), Non BBM dan Petrokimia. UP VI Balongan mulai beroperasi sejak tahun 1994. Kilang ini berlokasi di Indramayu (Jawa Barat) sekitar ± 200 km arah timur Jakarta, dengan wilayah operasi di Balongan, Mundu dan Salam Darma. Bahan baku yang diolah di Kilang UP VI Balongan adalah minyak mentah Duri dan Minas yang berasal dari Propinsi Riau.
Balongan sangat strategis bagi bisnis Pertamina maupun bagi kepentingan nasional. Sebagai Kilang yang relatif baru dan telah menerapkan teknologi terkini, Pertamina UP VI mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Dengan produk-produk unggulan seperti Premium, Pertamax, Pertamax Plus, Solar, Pertamina DEX, Kerosene (Minyak Tanah), LPG, Propylene. Pertamina UP VI mempunyai kontribusi yang besar dalam menghasilkan pendapatan baik bagi PT Pertamina maupun bagi negara. Selain itu UP VI Balongan mempunyai nilai strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.
Sejalan dengan tuntutan bisnis ke depan, PT Pertamina Balongan terus mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki melalui penerapan teknologi baru, pengembangan produk-produk unggulan baru, serta penerapan standar internasional dalam sistem manajemen mutu dengan tetap berbasis pada komitmen ramah lingkungan. Proses-proses produksi tersebut banyak menggunakan peralatan produksi yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan SMK3 sangat diperlukan dalam sistem kerja perusahaan tersebut. (www.pertamina-up6.com)
Balongan sangat strategis bagi bisnis Pertamina maupun bagi kepentingan nasional. Sebagai Kilang yang relatif baru dan telah menerapkan teknologi terkini, Pertamina UP VI mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Dengan produk-produk unggulan seperti Premium, Pertamax, Pertamax Plus, Solar, Pertamina DEX, Kerosene (Minyak Tanah), LPG, Propylene. Pertamina UP VI mempunyai kontribusi yang besar dalam menghasilkan pendapatan baik bagi PT Pertamina maupun bagi negara. Selain itu UP VI Balongan mempunyai nilai strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.
Sejalan dengan tuntutan bisnis ke depan, PT Pertamina Balongan terus mengembangkan potensi bisnis yang dimiliki melalui penerapan teknologi baru, pengembangan produk-produk unggulan baru, serta penerapan standar internasional dalam sistem manajemen mutu dengan tetap berbasis pada komitmen ramah lingkungan. Proses-proses produksi tersebut banyak menggunakan peralatan produksi yang mempunyai risiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga penerapan SMK3 sangat diperlukan dalam sistem kerja perusahaan tersebut. (www.pertamina-up6.com)
Berdasarkan uraian tersebut maka penulis tertarik untuk mengetahui penerapan SMK3 di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: “Bagaimanakah penerapan sistem manajemen K3 pada PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu?”
- C. Tujuan
- Tujuan Umum
Mampu melaksanakan latihan kerja di tempat magang untuk meningkatkan pengetahuan, dan membentuk sikap serta keterampilan kerja terutama tentang penerapan SMK3 PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Tujuan Khusus
- Menganalisis penerapan pembangunan dan pemeliharaan komitmen di PT PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan strategi pendokumentasian di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan peninjauan ulang desain dan kontrak di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan pengendalian dokumen di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan pembelian di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan keamanan bekerja berdasarkan SMK3 di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan standar pemantauan di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan pelaporan dan perbaikan di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan pengelolaan material dan perpindahannya di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan pengumpulan dan penggunaan data di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan audit SMK3 di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- Menganalisis penerapan pengembangan ketrampilan dan kemampuan di PT. PERTAMINA UP VI Balongan Indramayu.
- D. Manfaat
- Bagi Institusi Magang
- Institusi magang dapat peroleh masukan yang bermanfaat tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Institusi magang dapat memanfaatkan tenaga magang sesuai dengan kebutuhan di unit kerjanya.
- Menciptakan kerja sama yang bermanfaat antara institusi tempat magang dengan Jurusan Kesehatan Masyarakat.
- Bagi Jurusan Kesehatan Masyarakat
- Sarana untuk membina kerja sama dengan institusi magang di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Meningkatkan pemahaman mahasiswa guna peningkatan kegiatan akademis sehingga dapat mendukung pengembangan kurikulum di Jurusan Kesehatan Masyarakat.
- Bagi Mahasiswa
- Mendapatkan pengalaman dan pemahaman dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
- Dapat menerapkan keilmuan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang didapat dari bangku kuliah dalam praktik kerja yang sebenarnya.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
- A. Pengertian SMK3
George Terry dalam Budiono (2003) menyebutkan bahwa manajemen merupakan sebuah proses yang khas, terdiri dari tindakan-tindakan: perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, dan pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran-sasaran yang telah ditetapkan, melalui pemanfaatan sumber daya lainnya (Budiono, dkk 2003). John D Millet dalam Ramlan (2006) mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses pengarahan, penjurusan dan pemberian fasilitas kerja kepada orang-orang yang diorganisasikan dalam kelompok-kelompok formal untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Menurut Santosa (2004) Manajemen adalah upaya mencapai hasil atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan orang lain melalui kegiatan peencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian, selain itu juga kemampuan untuk mengelola semua hal secara professional.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tenaga kerja yang sehat, aman, efisien, dan produktif. Manajemen K3 merupakan suatu usaha yang dilakukan untuk meminimalkan dan mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan penyakit akibat hubungan kerja (Budiono, dkk 2003).
- B. Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penerapan SMK3 menurut Suardi (2007) mempunyai tujuan yaitu:
- Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, atau pekerja-pekerja bebas.
- Sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, memelihara dan meningkatkan kesehatan dan gizi para tenaga kerja, merawat dan meningkatkan efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia.
Tujuan dan sasaran SMK3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 tahun 1996 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja yang terintregasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dengan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja adalah untuk:
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
- Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
- Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
- Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
- Memberi pertolongan pada kecelakaan;
- Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
- Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu;
- Kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
- Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physic maupum psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
10. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
11. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
12. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
13. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
14. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
15. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
16. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
17. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
18. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
19. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
- C. Prinsip Dasar SMK3
Menurut Direktorat Pengawasan Norma K3 Dijen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Depnakertrans RI (2006). Prinsip dasar SMK3 terdiri dari 5 poin yang dilaksanakan secara berkesinambungan, kelima prinsip tersebut adalah:
- Komitmen
Komitmen dibagi menjadi 3 hal penting yaitu: Kepemimpinan dan komitmen, tinjauan awal K3 dan Kebijakan K3. Pentingnya komitmen untuk menerapkan SMK3 ditempat kerja dari seluruh pihak yang ada ditempat kerja, terutama dari pihak pengurus dan tenaga kerja. Dan pihak-pihak lain juga diwajibkan untuk berperan serta dalam penerapan ini.
- Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh perusahaan harus efektif dengan memuat sasaran yang jelas sebagai pengejawantahan dari kebijakan K3 tempat kerja dan indicator kinerja serta harus dapat menjawab kebijakan K3. Hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan adalah identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko serta hasil tinjauan awal terhadap K3.
- Implementasi
Setelah membuat komitmen dan perencanaan maka kini telah tiba pada tahap penting yaitu penerapan SMK3. Pada tahap ini perusahaan perlu memperhatikan antara lain: adanya jaminan kemampuan, kegiatan pendukung, identifikasi sumber bahaya penilaian dan pengendalian risiko.
- Pengukuran/evaluasi
Pengukuran dan evaluasi ini merupakan alat yang berguna untuk: mengetahui keberhasilan penerapan SMK3, melakukan identifikasi tindakan perbaikan, mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja SMK3. Guna menjaga tingkat kepercayaan terhadap data yang akan diperoleh maka beberapa proses harus dilakukan seperti kalibrasi alat, pengujian peralatan dan contoh piranti lunak dan perangkat keras. Ada tiga kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi yang diperkenalkan oleh peraturan ini: inspeksi dan pengujian, audit SMK3, tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Peninjauan ulang dan perbaikan
Tinjauan ulang harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan K3, tujuan sasaran dan kinerja K3, hasil temuan audit SMK3, Evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan Kebutuhan untuk mengubah SMK3.
- D. Elemen-elemen SMK3
Pencapaian penerapan SMK3 dalam Permenaker 05/Men/1996 terbagi dalam beberapa elemen yaitu:
- Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
- Kebijakan K3
- Tanggung jawab dan wewenang untuk bertindak
- Tinjauan ulang dan evaluasi
- Keterlibatan dan konsultasi dengan tenaga kerja
- Strategi pendokumentasian
- Perencanaan strategi K3
- Manual SMK3
- Penyebarluasan informasi K3
- Peninjauan ulang desain dan kontrak
- Pengendalian perancangan
- Peninjauan ulang kontrak
- Pengendalian dokumen
- Persetujuan dan pengeluaran dokumen
- Perubahan dan modifikasi dokumen
- Pembelian
- Spesifikasi dari pembelian barang dan jasa
- Sistem verifikasi untuk barang dan jasa yang dibeli
- Kontrol barang dan jasa dipasok pelanggan
- Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
- Sistem kerja
- Pengawasan
- Seleksi dan penempatan personil
- Lingkungan kerja
- Pemeliharaan, perbaikan dan perubahan sarana produksi
- Pelayanan
- Kesiapan untuk menangani keadaan darurat
- Pertolongan pertama pada kecelakaan
- Standar pemantauan
- Pemeriksaan bahaya
- Pemantauan lingkungan kerja
- Peralatan, inspeksi, pengukuran, dan pengujian
- Pemantauan Kesehatan
- Pelaporan dan perbaikan kekurangan
- Pelaporan keadaan darurat
- Pelaporan insiden
- Penyelidikan kecelakaan kerja
- Penanganan masalah
- Pengelolaan material dan perpindahannya
- Penanganan secara manual dan mekanis
- Sistem pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan
- Bahan-bahan berbahaya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
- Catatan K3
- Data dan laporan K3
11. Audit SMK3
- Audit internal SMK3
12. Pengembangan ketrampilan dan kemampuan
- Strategi pelatihan
- Pelatihan bagi manajemen dan supervisor
- Pelatihan bagi tenaga kerja
- Pelatihan dan pengenalan bagi pengunjung dan kontraktor
- Pelatihan keadaan khusus
- E. Pelaksanaan SMK3
Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara lain : setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan di sekitarnya (www.depkes.go.id, 2009).
Penerapan SMK3 dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja wajib menerapkan SMK3. Pelaksanaan SMK3 dilakukan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Ketentuan-ketentuan yang wajib dilaksanakan dalam penerapan SMK3 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1996 adalah:
- Menetapkan Kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3.
- Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan, dan sasaran penerapan K3.
- Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja.
- Mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.
- Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
Menurut Suardi (2007), Tahapan dan langkah-langkah yang harus dilakukan suatu untuk memudahkan dalam menerapkan pengembangan SMK3 terbagi menjadi dua bagian besar yaitu:
- Tahap persiapan
Tahap ini merupakan langkah awal yang harus dilakukan suatu perusahaan. Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personil, mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan menetapkan kebutuhan sumber daya yang diperlukan. Adapun tahap persiapan ini antara lain:
- Komitmen manajemen puncak
- Menentukan ruang lingkup
- Menetapkan cara penerapan
- Membentuk kelompok penerapan
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan
- Tahap Pengembangan dan Penerapan
Sistem dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/ perusahaan dengan melibatkan banyak personil. Langkah-langkah tersebut adalah:
- Menyatakan komitmen
Penerapan Sistem Manajemen tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen terhadap sistem manajemen tersebut. Manajemen harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan dan kegagalan penerapan SMK3. Komitmen harus dinyatakan dengan tindakan nyata agar diketahui oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan.
- Menetapkan cara penerapan
Perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan ataupun personel perusahaan yang mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang untuk menerapkan SMK3.
- Membentuk kelompok kerja penerapan
Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting karena mereka yang paling bertanggung jawab terhadap setiap unit kerja yang bersangkutan.
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan
Sumber daya di sini mencakup orang atau personil, perlengkapan, waktu, dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi di luar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan, mulai mengikuti rapat, pelatihan, mempelajari bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit dan assessment. Sementara dana diperlukan adalah untuk membayar konsultan (jika menggunakan jasa konsultan), lembaga sertifikasi, dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan. Serta peralatan khusus untuk pengendalian risiko dan bahaya yang ditimbulkan dalam penerapan SMK3.
- Kegiatan penyuluhan
Kegiatan penyuluhan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan, antara lain:
1) Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan SMK3 bagi kinerja perusahaan.
2) Membangun komitmen menyeluruh mulai dari direksi, manajer, staf, dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja bersama-sama dalam menerapakan standar sistem.
- Peninjauan sistem
Kelompok kerja yang telah terbentuk meninjau sistem yang sedang berlangsung dengan membandingkannyabdengan persyaratan yang ada dalam SMK3. Peninjauan dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaannya.
- Penyusunan Jadwal Kegiatan
Jadwal kegiatan disusun setelah melakukan peninjauan dengan mempertimbangkan:
1) Ruang lingkup pekerjaan
2) Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan
3) Keberadaan proyek
- Pengembangan SMK3
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam tahap pengembangan sistem adalah dokumentasi, pembagian kelompok, penyusunan bagan alir, penulisan manual SMK3, prosedur dan instruksi kerja.
- Penerapan Sistem
Penerapan sisitem harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.
- Proses Sertifikasi
Perusahaan diharapkan melakukan sertifikasi dengan memilih lembaga sertifikasi yang sesuai.
Tingkat penerapan SMK3 dibagi menjadi 3 tingkatan :
1) Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat risiko rendah harus menetapkan sebanyak 64 kriteria (enam puluh empat) kriteria.
2) Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat risiko menengah harus menerapkan sebanyak 122 (seratus dua puluh dua) kriteria.
3) Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat risiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 (seratus enam puluh enam) kriteria.
F. Kriteria Pencapaian Keberhasilan Penerapan SMK3
Keberhasilan penerapan SMK3 ditempat kerja dapat dilihat dalam tabel berikut:
Tabel 2.1 Tingkat Pencapaian Keberhasilan Penerapan SMK3
Tingkat Pencapaian | Perusahaan kecil | Perusahaan sedang | Perusahaan besar |
0-59% | Tindakan hukum | Tindakan hukum | Tindakan hukum |
60-84% | Bendera perak sertifikat | Bendera perak sertifikat | Bendera perak sertifikat |
85-100% | Bendera emas sertifikat | Bendera emas sertifikat | Bendera emas sertifikat |
BAB III
METODE PELAKSANAAN KEGIATAN
- A. Rencana Kegiatan
Tabel 3.1. Rencana kegiatan magang
- B. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan magang kali ini adalah di PT. Pertamina UP VI Balongan Jl. Raya Balongan Km. 9 Indramayu, Jawa Barat.
- C. Waktu Kegiatan
Waktu pelaksanaan magang di PT. Pertamina UP VI Balongan Indramayu mulai tanggal 1-31 Agustus 2009.
DAFTAR PUSTAKA
Budiono, Sugeng, Jusuf, Adriana Pusparini. 2003. Edisi Kedua (Revisi) Bunga Rampai Hiperkes dan Keselamatan Kerja. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan. 2006. Pengawasan K3 Lingkungan Kerja. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Jakarta.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertamina. Sejarah Pertamina.Diakses 18 Maret 2009.
http://www.pertamina-up6.com/internet/profile.php diakses 18 Maret 2009.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.05/MEN/1996 Tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pusat Kesehatan Kerja, 2008. Kesehatan dan Keselamatan Kerja Laboratorium Kesehatan. http://www.depkes.go.id. Diakses tanggal 19 Maret 2009.
Ramlan, Djamaluddin. 2006. Dasar-dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja jilid 1. Percetakan Unsoed, Purwokerto.
Santosa, Gempur. 2004. Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Prestasi Pustaka Publisher. Surabaya.
Suardi, Rudi. 2007. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. PPM,
Jakarta.
Tjipto Herijanto, P. Budhi, S. 1994. Ekonomi Kesehatan. Rineka Cipta. Jakarta.
Request dari fakih hidayat
Komentar
Posting Komentar