Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2011

Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)

2.1 Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) 2.1.1 Pengertian Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) adalah bayi baru lahir yang berat badan lahirnya pada saat kelahiran kurang dari 2.500 gram. Dahulu neonatus dengan berat badan lahir kurang dari 2.500 gram atau sama dengan 2.500 gram disebut prematur. Pada tahun 1961 oleh WHO semua bayi yang baru lahir dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram disebut Low Birth Weight Infants (BBLR) (Yushananta,2001). Berdasarkan kurva pertumbuhan intrauterin dari Lubchenko, maka kebanyakan bayi prematur akan dilahirkan dengan berat badan yang rendah (BBLR), BBLR dibedakan atas Berat Lahir Sangat Rendah (BLSR), yaitu bila berat bayi lahir < 1.500 gram, dan Berat Lahir Amat Sangat Rendah (BLASR), yaitu bila berat bayi lahir < 1.000 gram (Yushananta, 2001). Menurut Manuaba (1998), bayi dengan BBLR dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu: 1. Prematuritas murni Adalah bayi lahir dengan umur kehamilan

Poster Gizi Seimbang

Contoh Poster Gizi Seimbang .. [banyak kekurangannya dalam poster ini..maaf] karya:aris dewa

TINJAUAN PENERAPAN MANAJEMEN SANITASI PELABUHAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS KESEHATAN LINGKUNGAN DI WILAYAH KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN BANTEN (contoh proposal magang)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tempat-tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat, sarana dan kegiatan tetap yang diselenggarakan oleh badan pemerintah, swasta, dan atau perorangan yang dipergunakan langsung oleh masyarakat (Adriyani, 2005). Setiap aktifitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat-tempat umum, baik untuk bekerja, melakukan interaksi sosial, belajar maupun melakukan aktifitas lainnya. Menurut Chandra (2006), tempat-tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat-tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta pencemaran lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik. Pelabuhan merupakan salah satu tempat umum yang perlu dijaga sanitasinya, seperti halnya Pelabuhan Penyebrangan Merak. Pasalnya, pelabuhan itu

STUDI PENGENDALIAN VEKTOR NYAMUK Aedes aegypti DI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN II KABUPATEN CILACAP (contoh proposal magang)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu penyakit menular yang masih terjadi sepanjang tahun dan memerlukan penanganan serius dalam pencegahan dan pemberantasannya adalah penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Penyakit DBD ini disebabkan oleh virus Dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti (Dinkes Jateng, 2004). Kabupeten Cilacap merupakan salah satu kabupaten endemis DBD. Terhitung mulai Januari hingga Desember 2008 jumlah penderita DBD di Cilacap mencapai 607 orang dengan enam orang di antaranya meninggal dunia. Dan diperkirakan jumlah penderita DBD itu akan terus berkembang pada tahun 2009 (Kedaulatan Rakyat, 2009). Penyakit yang ditular oleh vektor ini harus dicegah diantaranya dengan upaya pengendalian vektor khususnya nyamuk Aedes aegypti (Ae. aegypti). Cara yang paling efektif dari pengendalian vektor adalah penatalaksanaan lingkungan, yang termasuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pemantauan aktivitas untuk modifikasi atau manipulasi faktor

STUDI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) DI PT. PERTAMINA UP VI BALONGAN INDRAMAYU (contoh laporan magang K3)

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini membawa pengaruh di berbagai bidang, seperti: sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kesehatan. Kesehatan menjadi faktor penting sejajar dengan faktor ekonomi dan pendidikan, sebagaimana tercakup dalam Human Developing Index yang terdiri dari pendidikan, kesehatan dan ekonomi. (Tjipto Herijanto, P, dkk, 1994) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan dan pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menjelaska