Langsung ke konten utama

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah salah satu institusi penting dalam wilayah pelabuhan (Iskandar, 2008). Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 356/MENKES/PER/IV/2008 Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Depkes RI, 2008).
Fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan 15 fungsi, yaitu (Sarumpaet, 2008):
1. Pelaksanaan kekarantinaan.
2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan.
3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali batas darat negara.
5. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali.
6. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia.
7. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional.
8. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk.
9. Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
10. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor.
11. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya.
12. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
13. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
14. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
15. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan.
16. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI, 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan

Iskandar, A. 2008. Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kinerja Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2008.Htttp://www.digilib.ui.edu/opac/themes/libri2/abstrakpdf.jsp?id=76853&lokasi=lokal. Diakses pada tanggal 13 April 2010.

Sarumpaet, M. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Leaflet Gizi Diit Atlet Sepak Bola

Teori Snehandu B.Kar (perilaku)

Teori Snehandu B.Kar Kar mencoba menganalisis perilaku kesehatan dengan bertitik tolak bahwa perilaku merupakan fungsi dari: a) Niat sesorang untuk bertindak sehubungan dengan kesehatan atau perawatan kesehatannya ( behaviour intention ). b) Dukungan sosial dari masyrakat sekitarnya ( social-support ). c) Ada atau tidak adanya informasi tentang kesehatan atau fasilitas kesehatan ( accessebility of information ). d) Otonomi pribadi yang bersangkutan dalam hal ini mengambil tindakan atau keputusan ( personal autonomy ). e) Situasi yang memungkinkan untuk bertindak atau tidak bertindak( action situation ). Uraian diatas dapat dirumuskan sebagai berikut: B=f(BI, SS, AL, PA, AS) Keterangan : B= Behaviour F= Fungsi BI= Behaviour Intention SS= Social Support AI= Accessebility of Information PA= Personal Autonomy AS= Action Situation Disimpulkan bahwa perilaku kesehatan seseorang atau masyrakat ditentukan oleh niat orang terhadap objek kesehatan, ada atau tidaknya ...

Penentuan sifat gram dengan KOH 3% dan perbandingannya dengan pewarnaan gram

Penentuan sifat gram dengan KOH 3% dan perbandingannya dengan pewarnaan gram Lebih dari 120 tahun yang lalu Hans Christian Gram menemukan metode diferensiasi yang paling penting dalam bakteriologi yaitu pewarnaan gram. Sampai sekarang metode ini tidak banyak berubah sejak 1884 walaupun telah dilakukan beberapa modifikasi untuk meningkatkan efisiensi. Prosedur pewarnaan gram dinilai relatif sulit dalam prakteknya. Selain sukar memutuskan warna ungu atau merah, cara ini juga membutuhkan banyak biaya, waktu, reagen harus diganti secara berkala dan seringkali berantakan. Kekurangan ini disebabkan oleh adanya beberapa tahap yang membutuhkan perlakuan zat warna dan reagen selama satu menit lalu dilakukan pembilasan yang mungkin dapat tumpah di meja. Tahap krusial lain yang mungkin setiap orang berbeda adalah tahap dekolorisasi. Bisa saja kelebihan penambahan etanol menghasilkan sifat gram yang berbeda antara lab satu dengan lab yang lainnya. Kurang lebih 60 tahun yang lalu dikembangkan metod...