Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah salah satu institusi penting dalam wilayah pelabuhan (Iskandar, 2008). Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 356/MENKES/PER/IV/2008 Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Depkes RI, 2008).
Fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan 15 fungsi, yaitu (Sarumpaet, 2008):
1. Pelaksanaan kekarantinaan.
2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan.
3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali batas darat negara.
5. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali.
6. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia.
7. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional.
8. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk.
9. Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
10. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor.
11. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya.
12. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
13. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
14. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
15. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan.
16. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Fungsi Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 356 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan menyelenggarakan 15 fungsi, yaitu (Sarumpaet, 2008):
1. Pelaksanaan kekarantinaan.
2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan.
3. Pelaksanaan pengendalian risiko lingkungan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
4. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali batas darat negara.
5. Pelaksanaan pengamatan penyakit, penyakit potensial wabah, penyakit baru, dan penyakit yang muncul kembali.
6. Pelaksanaan pengamanan radiasi pengion dan non pengion, biologi, dan kimia.
7. Pelaksanaan sentra/simpul jejaring surveilans epidemiologi sesuai penyakit yang berkaitan dengan lalu lintas nasional, regional, dan internasional.
8. Pelaksanaan, fasilitasi dan advokasi kesiapsiagaan dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan bencana bidang kesehatan, serta kesehatan matra termasuk penyelenggaraan kesehatan haji dan perpindahan penduduk.
9. Pelaksanaan, fasilitasi, dan advokasi kesehatan kerja di lingkungan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
10. Pelaksanaan pemberian sertifikat kesehatan obat, makanan, kosmetika dan alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA) ekspor dan mengawasi persyaratan dokumen kesehatan OMKABA impor.
11. Pelaksanaan pengawasan kesehatan alat angkut dan muatannya.
12. Pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
13. Pelaksanaan jejaring informasi dan teknologi bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
14. Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan bidang kesehatan di bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
15. Pelaksanaan kajian kekarantinaan, pengendalian risiko lingkungan, dan surveilans kesehatan pelabuhan.
16. Pelaksanaan pelatihan teknis bidang kesehatan bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI, 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan
Iskandar, A. 2008. Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Kinerja Pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. 2008.Htttp://www.digilib.ui.edu/opac/themes/libri2/abstrakpdf.jsp?id=76853&lokasi=lokal. Diakses pada tanggal 13 April 2010.
Sarumpaet, M. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 356/MENKES/PER/IV/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Medan.
Komentar
Posting Komentar